> >

Hari Ini! Jika Sesuai Rencana, Presiden Jokowi akan Tandatangani UU Cipta Kerja

Sapa indonesia | 28 Oktober 2020, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi rencananya akan melakukan penandatanganan UU Cipta Kerja pada hari ini, 28 Oktober 2020, apabila tidak ada halangan.

Meskipun Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tinggal menunggu waktu untuk ditandatangani presiden, atau berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR, gelombang unjuk rasa tak lantas surut.

Selasa kemarin, gabungan buruh se-Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, untuk mendesak presiden membatalkan undang-undang cipta kerja dan sebagai gantinya mengeluarkan perppu pembatalan.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dari luar daerah, untuk tidak datang ke Ibu Kota guna berunjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang rencananya digelar hari ini oleh sejumlah kelompok di sekitar kawasan Istana dan Kompleks DPR.

Demonstrasi menentang Omnibus Law masih akan berlanjut.

Konfederasi serikat pekerja indonesia, atau KSPI, juga telah berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota, pada 2 November mendatang.

Aksi bertujuan mendesak mahkamah konstitusi, agar mengabulkan judicial review undang-undang cipta kerja, yang akan didaftarkan ke MK pada hari yang sama.

Unjuk rasa tanggal 2 November rencananya akan dilanjutkan dengan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota pada 9 dan 10 November mendatang.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU