> >

Ramai Seruan Pembangkangan Sipil Tolak Bayar Pajak Gara-gara Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Peristiwa | 27 Oktober 2020, 18:33 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) melakukan demo aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Usai disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI pada 5 Oktober 2020, seruan pembangkangan sipil terus menggema ke publik.

Dari mulai aktivis, akademisi bahkan media nasional secara terang-terangan menyerukan pembangkangan sipil lantaran Pemerintah dan DPR RI ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun ditolak rakyat.

Baru-baru ini, aktivis hak asasi manusia yang juga Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyerukan pembangkangan sipil menolak membayar pajak melalui stasiun televisi.

Baca Juga: Ada Seruan Pembangkangan Sipil, Ini Jawaban Menkumham - ROSI (Bag2)

Selain itu, akademisi yang juga ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Zainal Arifin Mochtar juga menyerukan hal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.

Bukan tanpa alasan adanya seruan pembangkangan sipil dengan menolak membayar pajak karena adanya UU Cipta Kerja.

Sebab, dalam undang-undang sapu jagat itu pemerintah memberikan keringanan administrasi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak.

Keringanan yang dimaksud yaitu sanksi denda dikurangi dari yang berlaku saat ini atau di bawah 2 persen.

Oleh banyak pihak, aturan itu dinilai tidak adil karena pemerintah malah memberikan keringanan bagi pengemplang pajak.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Serukan Pembangkangan Sipil

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU