Segera Diberlakukan! Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun
Sosial | 27 Oktober 2020, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sosialisasi telah dilakukan pada masyarakat terkait rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Lewat sosialisasi tersebut, masyarakat diberi informasi terkait penghapusan data STNK sebelum aturan mulai diberlakukan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.
Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan.
“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus, Senin (26/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Martinus belum dapat memastikan kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku.
“Regulasinya sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas,” ujarnya.
Disebut Martinus, mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Baca Juga: Berapa Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru?
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV