Terbukti Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 6 Triliun
Hukum | 27 Oktober 2020, 06:45 WIBHal lainnya adalah perbuatan Benny dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya.
"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Heru Hidayat Penjara Seumur Hidup, Terbukti Korupsi Jiwasraya
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV