BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair
Peristiwa | 26 Oktober 2020, 17:20 WIBNamun, deposito disebut tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang. Total dana deposito yang dicairkan sekitar Rp 5,4 miliar.
Gugatan ditolak karena kurang pihak, kliennya sempat menjalani mediasi.
"Saat mediasi, pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito mereka sudah pernah dicairkan, anehnya bilyet asli masih ada pada klien saya," ujar dia.
Teguh menyebut bahwa pihak bank wanprestasi dalam perkara ini.
"Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggugat untuk kembali memperoleh simpanan deposito beserta bunga yang dijanjikan," ujar dia.
Baca Juga: Klarifikasi Video Viral Nasabah BCA Yang Tak Bisa Cairkan Deposito
Respons Bank BCA
Terpisah, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.
"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata dia.
Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.
"Bukti pencairan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan," terang dia.
Menurut Hera, dalam menjalankan operasional perbankan, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, dia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Mengaku Punya Deposito US$ 500 Juta
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV