> >

Anies: Kalau Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Rem Darurat Bisa Diterapkan Kapan Saja

Berita kompas tv | 25 Oktober 2020, 16:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menarik tuas rem daurat kembali jika terjadi lonjakan kasus covid-19 yang mengkhawatirkan di ibu kota.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, pada Minggu (25/10/2020).

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan hingga 8 November 2020.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam keputusannya, Anies menyampaikan tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi sejak 11 Oktober lalu.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

Baca Juga: Ajak Warga Jakarta Akhir Pekan di Rumah, Anies: Ada Acara Seru yang Bisa Kamu Ikuti

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU