Setahun Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin: Masih Kecolongan dan Diwarnai Pembangkangan oleh Bawahan
Hukum | 24 Oktober 2020, 18:03 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Setahun sudah ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung. Setahun itu dinilai waktu yang memadai untuk melakukan monitoring terhadap kinerja Jaksa Agung.
Demikian dikatakan oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung, Ates.
Ates menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin masih kecolongan dalam memimpin Korps Adhyaksa itu, sehingga agenda kerja yang telah direncanakan belum berjalan optimal.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya
Selain masih kecolongan, kata dia, loyalitas dan integritas internal Kejaksaan Agung juga dinilai masih jauh dari harapan.
Hal tersebut ditunjukkan, dari banyaknya pejabat Kejaksaan Agung yang belum sepenuhnya selaras dengan visi misi Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya terkait good governance dan anti korupsi.
"Juga masih ada beberapa pejabat Kejaksaan Agung yang membangkang dari Jaksa Agung, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi," kata Ates melalui keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (24/10/2020).
Selanjutnya, kekurangan lainnya yakni terkait pengendalian risiko ekternal dan internal yang dinilai perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Gegara Kasus Kebakaran, Arteria Sebut CV Pengganti Jaksa Agung Beredar di Istana
Sebab, karena kurangan penendalian risiko tersebut, menyebabkan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan 'kecolongan' Jaksa Agung dalam mengendalikan risiko baik di internal dan eksternal.
"Juga masih ada saka jaksa yang suka main kasus," kata Ates.
Menurut Ates, beberapa catatan kekurangan tersebut merupakan tantangan dan persoalan klasik, artinya sebelum Jaksa Agung Burhanuddin memimpin, kondisi tersebut sudah terjadi.
"Kami melihat ada upaya terukur yang sudah dilakukan untuk mengatasi beberapa kekurangan tersebut dan kami mengapresiasinya," ujarnya.
Baca Juga: ST Burhanuddin Diminta Abaikan Isu Pergantian Jaksa Agung
Untuk mengatasi kekurangan itu, Ates menambahkan, Jaksa Agung perlu segera melibatkan aktor-aktor non-pemerintah dan non-kejaksaan agar akselerasi reformasi Kejaksaan Agung dapat ditingkatkan secara signifikan.
Selain kekurangan, Ates mengatakan, pihaknya juga mencatat kinerja positif yang sudah dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Itu antara lain terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Itu terlihat dari penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Meskipun melibatkan orang dalam kejaksaan, namun Jaksa Agung tegak lurus menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?
Selain itu, berhasil menaikkan pengembalian jumlah uang hasil korupsi yakni Rp 477 miliar dari terpidana korupsi Kokos Leo Lim, Rp 77 miliar dari PT Sinarmas Asset Management (SAM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, reformasi kelembagaan internal Kejaksaan Agung dengan melakukan pembubaran Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di Pusat dan Daerah
Juga pemilihan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pemilihan Kajari dan Kajati melalui proses assessment yang professional, dan .embentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung.
Terakhir, keberhasilan lainnya adalah soal penuntasan kasus-kasus lama yang mengendap. Hal itu terlihat dari dilakukannya penangkapan terhadap 101 buronan dalam waktu setahun, baik kasus pidana korupsi maupun pidana umum.
Baca Juga: Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung: Bukan karena Unsur Kesengajaan
Juga dengan menindaklanjuti kasus besar yang sudah lama tidak terdengar, yakni Djoko S Tjandra.
"Dengan catatan tersebut di atas, kami melihat bahwa reformasi di Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sudah berjalan sesuai yang diharapkan oleh Presiden Jokowi," kata Ates.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV