Polisi Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Puntung Rokok, Hasil Penyelidikan Dinilai Anti Klimaks
Sapa indonesia | 23 Oktober 2020, 23:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Teka-teki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung berhasil diungkap Kepolisian setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sepanjang 2 bulan.
Menurut polisi, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi karena kelalaian.
8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 5 tukang renovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6 yang diketahui merokok hingga memicu kobaran api. Kaitannya dengan temuan tersebut, mandor pengawas tukang juga telah menjadi tersangka.
Ditemukan pula fakta adanya obat pembersih tanpa izin edar yang mempercepat penjalaran api.
Polisi pun kemudian menetapkan pihak penyuplai obat pembersih, serta direktur pejabat pembuat komitmen Kejagung sebagai tersangka.
Sebelumnya, kebakaran besar yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu terjadi akibat kelalaian 8 orang tukang yang bekerja di lantai 6 gedung Kejagung.
Berdasarkan bukti ilmiah, ahli forensik sepakat dengan Tim Forensik Polri bahwa api berasal dari lantai 6 yang sumbernya merupakan nyala api terbuka.
Tim ahli juga mengungkap durasi kebakaran yang lama dan api yang menembus kaca gedung menjadi alasan kebakaran ini begitu dahsyat dan membakar seluruh gedung.
Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Agung, menyatakan telah membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Tim ini yang nantinya akan melengkapi berkas tersangka kasus kebakaran ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan rilis polisi hari ini anti-klimaks karena sebelumnya saat olah TKP disebutkan adanya dugaan unsur kesengajaan.
Simak dialog selengkapnya bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait tanggapan perilisan hasil penyelidikan dan penyidikan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV