Ini Penjelasan Komisi Kejaksaan Terkait Penetapan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Berita kompas tv | 23 Oktober 2020, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Kedelapan tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa lebih dari 60 saksi dan melakukan gelar perkara.
Bareskrim Mabes Polri menyebut penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan lebih dari 100 orang yang terdiri dari petugas kebersihan gedung,
Pegawai Kejaksaan hingga para ahli dari sejumlah perguruan tinggi. Sementara itu, olah tempat kejadian perkara dilakukan hingga 6 kali dan lebih dari 2 kali gelar perkara hingga bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka.
Polisi menyimpulkan kebakaran disebabkan karena kealpaan. Tim Ahli Forensik kebakaran juga dilibatkan dalam penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan bukti ilmiah, ahli forensik sepakat dengan Tim Forensik Polri bahwa api berasal dari lantai 6 yang sumbernya merupakan nyala api terbuka.
Tim ahli juga mengungkap durasi kebakaran yang lama dan api yang menembus kaca gedung menjadi alasan kebakaran ini begitu dahsyat dan membakar seluruh gedung.
Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Agung, menyatakan telah membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Tim ini yang nantinya akan melengkapi berkas tersangka kasus kebakaran ini. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari polisi.
Untuk penjelasan lebih lanjut, simak dialog berikut bersama Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV