> >

Polemik UU Cipta Kerja Masih Terus Berlanjut, Massa Kembali Gelar Aksi Demo

Sapa indonesia | 23 Oktober 2020, 05:01 WIB

KOMPAS.TV - Undang Undang Cipta Kerja masih menuai polemik. Sejumlah persoalan yang masih mencuat, mulai dari substansi hingga perbedaan jumlah halaman naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja yang dibagikan istana kepresidenan ke sejumlah pihak justru bertambah.

Massa buruh dan mahasiswa, kembali bergabung di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis siang (22/10/2020) untuk menyuarakan penolakan, UU Cipta Kerja.

Namun pemerintah berharap, publik memahami UU Cipta Kerja bisa secara utuh dan jernih.

Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan.lembaga sekelas bank dunia pun berubah pandangannya setelah membaca Undang-Undang Cipta Kerja secara lengkap.

Pemerintah hingga saat ini, terus menyosialisasikan naskah UU Cipta Kerja ke sejumlah pihak dan pemangku kepentingan demi menyusun aturan turunan.

Namun, naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang dibagikan Istana Kepresidenan ke sejumlah pihak bertambah menjadi 1.187 halaman.

Padahal naskah yang dikirim DPR ke istana setebal 812 halaman.

Hal ini terungkap dari pernyataan, Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang mengaku menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja dari pemerintah setebal 1.187 halaman.

Pihak Majelis Ulama Indonesia, juga menyatakakan, naskah Undang -Undang Cipta Kerja yang diterima dari Menteri Sekretaris Negara Praktikno berjumlah 

Sementara itu, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan, naskah yang diserahkan pada pimpinan MUI, NU dan Muhammadiyah merupakan naskah final.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU