> >

Pelaku Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung akan Segera Diungkap

Sapa indonesia | 23 Oktober 2020, 00:20 WIB

KOMPAS.TV - Genap dua bulan yang lalu, kobaran api meludeskan gedung Kejaksaan Agung. Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyebab kebakaran hingga kini belum sepenuhnya terkuak. 

Dugaan bahwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung terjadi bukan karena ada unsur kesengajaan ini diambil setelah dalam gelar perkara kemarin (21/10/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan ada dugaan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran ini

Ia juga menyebutkan kebakaran ini terjadi bukan kerena ada unsur kesengajaan.

Tersangka yang lalai menyebabkan kebakaran akan dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang mengatur sanksi terhadap orang yang lalai dan menyebabkan kebakaran.

Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara internal untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri menyebutkan akan menetapkan tersangka pelaku penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Hasil olah TKP kepolisian menunjukkan kobaran api pertama kali muncul dari lantai 6 yang merupakan bagian biro kepegawaian.

Kasus ini menjadi sorotan, karena terjadi pada saat Kejaksaan Agung, menangani sejumlah kasus korupsi besar.

Diantaranya yang diduga melibatkan Jaksa Pinangki, dimana bekas ruang kerjanya di lantai 3 juga turut ludes terbakar. Namun Kejagung menyebut, berkas perkara korupsi tidak turut terbakar.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari penyebab kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus lalu.

Lalu apa saja temuannya sebagai bukti tidak ada unsur kesengajaan?. Simak dialog selengkapnya bersama Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan,  Manlian Ronald Simanjuntak.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU