Mendagri Tito Keluarkan SK untuk Kepala Daerah Soal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Libur Panjang
Politik | 22 Oktober 2020, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para gubernur bupati dan wali kota agar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap bersama keluarga dan sedapat mungkin menghindari perjalanan keluar saat libur panjang di akhir Oktober mendatang.
Tito juga mengimbau kepala daerah mensosialisasikan agar masyarakat dapat melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW denagn tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Imbauan kepada kepala daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga: Libur Panjang Selama 5 Hari Akhir Bulan Ini, Tito Karnavian: Jangan Pergi ke Puncak dan Bandung
SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima, Kamis (22/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Pertama, mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Baca Juga: Imbauan Mendagri di Libur Panjang: Di Rumah Saja, Beres-Beres
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV