> >

Mensetneg Pratikno Pastikan Substansi UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama Seperti yang Diserahkan DPR

Politik | 22 Oktober 2020, 21:27 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi UU Cipta Kerja dengan 1187 halaman sama dengan naskah yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Pratikno menjelaskan sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskan RUU dilakuakan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti kesalahan penulisan dan lainnya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan legislasi (Baleg).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Diminta Buka Draft UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Pratikno menjelaskan perbedaan jumlah halaman, tidak bisa dijadikan sebagai indikator bahwa ada perbedaan substansi dalam UU Cipta Kerja yang diterima Presiden dan draf UU yang dirapikan kemensetneg.

Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.

“Setiap naskah UU yg akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” jelas Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).

Sebelumnya Sekretariat DPR telah memberikan draf UU Cipta Kerja yang sudah melalui proses perbaikan dan pengeditan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Luhut Akui Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Pertemuan dengan Mahfud MD

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU