Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan 2 November
Hukum | 21 Oktober 2020, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau bantahan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada urusan perkara akhir ini,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Urwanto dalam sidang, Rabu (21/10/2020).
Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu kepulangannya ke Indonesia.
Sidang pembacaan putusan sela atas kasus suap Djoko Tjandra digelar setelah sempat ditunda karena penutupan Pengadilan Tipikor Jakarta akibat seorang pegawainya positif corona.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Fatwa Mahkamah Agung digunakan Djoko Tjandra sebagai upaya agar bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Sidang suap Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki dilanjutkan pada 2 November mendatang.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV