> >

Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya

Hukum | 21 Oktober 2020, 13:41 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo (Sumber: WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

JAKARTA, KOMPAS TV - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang kini sudah terdakwa membantah telah membuat surat jalan palsu untuk membantu terpidana kasus Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra agar bisa keluar-masuk Indonesia.

Brigjen Prasetijo menyampaikan demikian dalam sebuah persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Menurut Tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, pihak yang membuat surat jalan palsu adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya.

Baca Juga: Berkas 2 Jenderal Polisi Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di PN Jakarta Timur dikutip dari Tribunnews.com.

Namun pembelaan tersebut langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebut Dodi Jaya membuat surat jalan palsu tersebut atas perintah Brigjen Prasetijo.

Akan tetapi, tim kuasa hukum bersikeras bahwa kliennya tidak membuat surat jalan palsu tersebut. Ia mengacu pada keterangan Dodi dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur

"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa dia lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah Brigjen Prasetijo terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU