MUI Usul Jabatan Presiden 7-8 Tahun? Ini Klarifikasinya
Politik | 20 Oktober 2020, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan kabar akan mengusulkan fatwa masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dari 5 tahun.
"Agar tidak menjadi isu liar, maka perlu diluruskan duduk masalahnya," kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam penjelasan, Anwar mengatakan, kabar perpanjangan masa jabatan presiden ini terkait rencana musyawarah nasional (Munas) MUI pada 25-28 November mendatang.
Baca Juga: Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, MUI Dukung Ajukan Judicial Review ke MK
Dalam munas tersebut, MUI akan membahas program kerja dan pemilihan pimpinan untuk periode 2020-2025. Selain munas juga akan mengagendakan pembahasan isu-isu penting yang hasilnya akan dikeluarkan sebagai fatwa.
Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI menyusun daftar inventarisasi isu yang akan dibahas di munas. Salah satu isu yang diusulkan untuk masuk dalam inventarisasi.
"Salah satu masalah yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi ini yaitu masalah masa bakti tersebut," ujar Anwar.
Namun ketika daftar inventarisasi isu ini dilihat dan dinilai Komisi Fatwa, isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak dipilih untuk dibawa ke dalam munas mendatang.
"Dengan demikian munas MUI yang akan diselenggarakan bulan depan tersebut jelas tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden seperti yang sudah tersebar di beberapa media," tandasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Utus Mensesneg Pratikno Temui PBNU dan MUI Jelaskan Omnibus Law Cipta Kerja
MUI Akan Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV