> >

Terbukti Melanggar Prosedur, Polisi yang Kawal Pelari Jogging Dikenai Sanksi!

Berita kompas tv | 19 Oktober 2020, 19:30 WIB

KOMPAS.TV - Polda Bali telah memberikan sanksi administrasi terhadap 2 anggota yang mengawal 3 orang berloahraga lari di Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar. Petugas tersebut diberikan sanksi setelah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polda Bali.

Video pengawalan polisi  sempat beredar dan  perbincangan pengguna media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan anggotanya telah melanggar prosedur pengawalan. Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa surat permohonan maaf dari oknum petugas dan teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan pengawalan dengan menggunakan mobil polisi kepada orang joging seperti yang terekam dalam video tersebut dipastikan melanggar prosedur.

Pasalnya, setiap pengawalan yang dilakukan polisi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah prosedur yang semestinya harus dipenuhi.

Oleh karena itu, sejumlah anggota yang melakukan pengawalan orang joging tersebut akan dilakukan pemeriksaan.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU