> >

Mahkamah Konstitusi Telah Menerima 3 Pemohon Uji Materi UU Cipta Kerja

Hukum | 19 Oktober 2020, 16:56 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tiga permohonan uji materi dan uji formil Undang-Undang Cipta Lapangan kerja (UU Cipta Kerja).

"Sudah ada tiga pengajuan permohonan sampe akhir pekan kemarin," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV Alfania Risky, Senin (19/10/2020).

Namun pengajuan dan permohonan tersebut belum bisa diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Undang-Undang Cipta Kerja belum memiliki nomor perundangan alias belum diundangkan oleh pemerintah.

Para pemohon uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ini berasal dari individu pekerja dan federasi serikat pekerja.

Pertama, permohonan uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, berasal dari individu atas nama Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Permohonan ini dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2020. Diterima oleh MK dengan nomor permohonan 2039/PAN.MK/X/2020.

Baca Juga: KASUM Minta Penyelidikan Penyebab Pollycarpus Meninggal

Kedua, permohonan uji materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya selaku Ketua Umum, dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

Permohonan dilakukan pada 12 Oktober 2020. Diterima oleh MK dengan nomor permohonan 2035/PAN.MK/X/2020.

Ketiga, permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, berasal dari individu atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU