Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Hina Moeldoko, Pelaku Dijerat ITE
Peristiwa | 18 Oktober 2020, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Bareskrim Polri menangkap Faizal Basmi yang merupakan pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Basmi.
Dia diduga telah menghina Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan institusi kepolisian.
"Ya, betul (ada laporan penangkapan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (18/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia
Polisi menangkap Faizal Basmi di rumah kosnya, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.
Faizal Basmi (43 tahun) ditangkap lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian (SARA) berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia diduga melakukan penghinaan sehingga dikenakan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis Sinetron Berinisial RR di Depok, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Polisi juga telah menetapkan status Faizal Basmi sebagai tersangka.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV