DPR: Kalau KPK Tak Mau Mobil Dinas Baru Kembalikan Saja, Tidak Usah Bikin Geger
Politik | 16 Oktober 2020, 21:40 WIB"Tentu kami lihat, apakah perlu adanya pengadaan mobil dinas yang baru. Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun, pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah untuk KPK
Menurutnya, kelayakan mobil dinas dilihat dari usia pakainya. Biasanya selama lima tahun, kemudian pengadaan baru.
"Kami kan enggak cek, apakah masih bagus atau enggak. Yang kami lihat adalah ini sudah berapa tahun tidak mengadakan mobil dinas. Yang mengajukan ya boleh saja. Maka itu, dasarnya Komisi III menyetujui," paparnya.
Jadi secara umum, pengadaan tersebut telah disetujui oleh Komisi III. Namun, lanjut Arsul, Komisi III tidak mengurusi hingga jenis, merek, harga, dan untuk siapa saja mobil dinas KPK itu.
"Apakah itu untuk ketua, dewas, eselon 1, itu urusan internal KPK. Bagaimana mengatur, jenis dan harga mobilnya apa," katanya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV