> >

DPR: Pemerintah yang Ajukan Mobil Dinas Mewah KPK

Politik | 16 Oktober 2020, 21:05 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengklarifikasi, pihaknya bukan yang mengajukan atau pengusul pengadaan mobil dinas mewah untuk para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisi Komisi III adalah menyetujui usulan.

"Jadi soal pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, jajaran KPK, bisa saya jelaskan begini. Posisi DPR khususnya Komisi III, posisinya menyetujui. Bukan mengusulkan," ungkap anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jumat (16/10/2020).

Dipaparkan Arsul, DPR mendapat pengajuan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) yang terbagi atau dikelompokkan dalam RAPB kementerian dan lembaga. Karena Komisi III merupakan mitra kerja KPK, maka RAPB KPK dibahas oleh Komisi III.

Dalam ajuan RAPB KPK tersebut, ada anggaran mobil dinas. "Ini tentu yang mengajukan pemerintah. Pemerintah mengajukan, tentu karena ada pembicaraan," ungkap Arsul.

Dipaparkannya lagi, RAPBN yang diajukan oleh pemerintah biasanya sudah dibahas dahulu secara trilateral. Pihak yang membahas adalah, lembaga yang bersangkutan, Bappenas, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Setelah pagu anggaran disetujui, maka paket anggaran RAPBN ini dikirimkan ke DPR. "Ya kami bahas. Tentu kami lihat, apakah perlu, adanya pengadaan mobil dinas yang baru.

"Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul.

Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, ICW Sebut KPK Tunjukkan Keserakahan

KPK Tidak Peka dengan Rakyat

ICW mengecam pengganggaran pembelian mobil dinas mewah untuk para pejabat KPK. Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa ICW mengecam pengadaan tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU