Petinggi KAMI Jadi Tersangka Hoax UU Cipta Kerja
Berita kompas tv | 16 Oktober 2020, 19:30 WIBKOMPAS.TV - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ditetapkan jadi tersangka penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian terkait aksi demo penolakan UU Cipta Kerja.
Hanya dalam hitungan hari sejak gelombang unjuk rasa terjadi, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana kini resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.
Dalam jumpa pers pada 15 Oktober 2020 siang, polisi menjerat para petinggi KAMI ini dengan pasal penyebaran berita bohong yang berisi hasutan dan ujaran kebencian di media sosial terkait demo UU Cipta Kerja.
Di hari yang sama, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo sempat mendatangi Mabes Polri meminta pembebasan aktivis KAMI yang ditangkap.
KAMI pun mencurigai bahwa ada kejanggalan dibalik proses penangkapan dan penetapan tersangka, serta proses hukum yang begitu cepat terhadap para aktivisnya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV