Eks Ketua MK Kritik Keras Polri Tangkap Aktivis KAMI: Ditahan Saja Tidak Pantas, Apalagi Diborgol
Hukum | 16 Oktober 2020, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik keras cara polisi dalam menangani kasus yang menjerat sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Seperti diketahui, dua tokoh KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan karena dianggap telah menyebarkan informasi provokatif dan hoaks di media sosial terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Petinggi KAMI Tersangka Kasus Hoax, KAMI Anggap Ada Kejanggalan
Oleh polisi, keduanya kemudian dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Lalu, dua hari setelah ditangkap atau pada Kamis (15/10/2020), polisi mengadakan rilis pers. Dalam kesempatan tersebut,
sejumlah aktivis sebanyak 9 orang ditampilkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri.
Dari 9 orang tersebut, tampak Syahganda dan Jumhur yang bermasker mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol layaknya pelaku kriminal.
“Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan,” kata Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, pada Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Petinggi KAMI Diperiksa Soal Penganiayaan Polisi
Lebih lanjut, Jimly yang juga anggota DPD RI itu menyebut polisi merupakan pengayom masyarakat.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV