> >

Kasus Penghasutan Masih Berkembang, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Hukum | 15 Oktober 2020, 23:27 WIB
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja tidak berhenti pada 9 tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. 

Pihaknya juga tidak menutup kemunngkinan ada pengembangan perkara termasuk tersangka lain dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: [FULL] 9 Anggota KAMI jadi Tersangka Berita Bohong dan Penghasutan soal UU Cipta Kerja

"Jadi tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan ada tersangka lainnya, sehingga harapan kami bagi masyarkat kalau berita itu diterima dari whatsapp mesti benar-benar dipelajari kalau ragu saran saya tidak disebarkan," ujar Slamet saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilils 9 tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja.

Dari 9 tersangka, empat diantaranya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para tersangka ini melakuan penghasutan dan ujaran kebencian di media sosial maupun grup Whatsapp.

Baca Juga: Ini Peran 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan dan Berita Bohong Soal UU Cipta Kerja

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), Petinggi KAMI Pusat Syahganda Nainggolan (SN), Anton Permana (AP) serta deklarator yang juga Komite Eksekutif KAMI Pusat Jumhur Hidayat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU