> >

Amnesty International Indonesia Desak AS Batalkan Kunjungan Menhan Prabowo Subianto

Politik | 15 Oktober 2020, 23:06 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memimpin Sertijab pejabat Eselon I di Lingkungan Kemhan. (Sumber: Dokumen Kemhan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kunjungan yang membahas kerja sama keamanan, aktivitas kemiliteran dan masalah perdagangan tersebut telah melanggar hukum Leahy.

Usman menjelaskan dalam Hukum Leahy yang berlaku di AS, pemerintah Paman Sam dilarang menggunakan dana untuk membantu pasukan keamanan negara lain yang mengimplikasikan pasukan keamanan tersebut melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Baca Juga: Media AS Soroti Kunjungan Prabowo ke Pentagon

Termasuk penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan pemerkosaan berdasarkan peraturan yang melanggar hukum. 

Kunjungan tersebut juga bertentanan dengan Keputusan Pemerintah AS pada tahun 2000 yang memasukkan Prabowo Subianto ke daftar hitam karena pelanggaran hak asasi manusia.

"Dengan membebaskan dia (Prabowo) berpergian ke AS untuk menemui pejabat senior AS, bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia," ujar Usman kepada KompasTV, Kamis (15/10/2020).

Usman menambahkan dengan pelanggaran Hukum Leahy, seharusnya pemerintah AS membatalkan undangan untuk Prabowo. 

Baca Juga: Izin Prabowo ke Amerika Serikat Menuai Kritik dari Kontras dan Amnesty, Ini Penjelasannya

Pemerintah AS juga memiliki kewajiban, setidaknya berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk menyelidiki tindakan yang dilakukan Prabowo saat di Militer. 

Jika mendapatkan bukti cukup bahwa Prabowo bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan yang dilakukan saat menjabat di militer, Pemerintah AS harus membawa hasil penyelidikan tersebut ke pengadilan atau mengekstradisi ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatan Parabowo.

Dari catatan Amnesty International Indonesia, selama dua dekade terakhir, Pemerintah AS memberlakukan pelarangan bantuan militer AS, terhadap militer Indonesia dan pasukan khusus Kopassus. 

Hal ini dilakukan, setelah TNI dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Timor Timur, atau kini Timor Leste. 

Baca Juga: Jubir: Kritik Silakan Saja, Pak Prabowo Sudah Mengalami Penolakan dan Tuduhan Macam-Macam

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU