1.377 Pendemo Sudah Dipulangkan, Polisi: Para Pelajar yang Terlibat Demo Tidak akan Dapat SKCK
Berita kompas tv | 15 Oktober 2020, 21:20 WIBKOMPAS.TV - Polisi memastikan sebanyak 10 pendemo yang melakukan unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu positif covid-19.
Saat ini pendemo yang dinyatakan positif telah dipindahkan ke Wisma Pademangan untuk isolasi mandiri.
Polisi pun kembali menemukan 47 orang pendemo reaktif berdasarkan hasil tes cepat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menyoroti pentingnya proses penanganan hukum bagi anak, yang harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, KPAI mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan ajakan demonstrasi kepada pelajar atau anak-anak.
Polisi sudah memulangkan 1.377 pendemo unjuk rasa penolakan uu cipta kerja, rabu kemarin.
Pendemo dipulangkan dengan syarat khusus yaitu didata terlebih dahulu dan harus dijemput oleh orangtuanya.
Syarat ini dibuat karena 80 persen pendemo adalah pelajar, bahkan 5 orang diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelajar terlibat dalam sejumlah aksi ricuh demo penolakan UU Cipta Kerja..
Polisi mengungkap kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa.
Untuk memberi efek jera dan mencegah pelajar kembali ikut berunjuk rasa, polisi mendata dan memberikan catatan khusus pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) para pelaku.
Di depok, polisi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Wali Kota Depok, untuk tidak menerbitkan SKCK bagi pelaku yang berstatus pelajar.
Polisi kini masih menyelidiki ponsel para pelaku untuk mendalami soal ajakan untuk berdemo.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV