KPAI Kritik Polisi yang Berencana Tak Terbitkan SKCK bagi Pelajar Ikut Demonstrasi, Ini Alasannya
Peristiwa | 14 Oktober 2020, 23:39 WIB"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.
"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut."
Menurutnya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat untuk mendapatkan SKCK.
Baca Juga: Ambulans Bawa Logistik Demo, Polisi: Ini Modus Baru
Dia menjelaskan motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya," kata Retno.
"Namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal."
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.
Baca Juga: Orangtua Pelajar Pendemo Pingsan Saat Menjemput Anaknya di Kantor Polisi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV