> >

Bertemu Serikat Buruh, Mahfud Jelaskan Peluang Mengubah UU Cipta Kerja Masih Terbuka Lewat MK

Politik | 14 Oktober 2020, 22:54 WIB

 

Perwakilan serikat buruh se-Jawa Timur memberikan masukan dan kritik kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV/Andy Lala)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kesempatan untuk mengubah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu masih terbuka.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan kesempatan itu dapat dilakukan melalui uji materiil atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Didampingi Khofifah, Organisasi Buruh di Jatim Temui Mahfud Bahas UU Cipta Kerja

Mahfud juga meminta agar serikat buruh dapat menyikapi UU Cipta Kerja dengan baik.

Menurut Mahfud saat ini pemerintah sedang merumuskan aturan turunan dalam UU Cipta Kerja dan membuka pintu bagi elemen masyarakat termasuk serikat buruh untuk memberikan masukan dalam rumusan Peraturan Pemerintah pada UU Cipta Kerja.  

"Ada yang bisa disalurkan nanti melalui perundang-undangan, kebijakan presiden, kebijakan menteri, dan sebagainya. Bahkan, itu tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang melalui uji materi di MK kalau memang merugikan hak konstitusional," ujar  Mahfud.

Sebelumnya Mahfud menerima rombongan serikat buruh se-Jawa Timur di kantornya. Rombongan sekitar 25 perwakilan serikat buruh se-Jatim itu datang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor dan Pelaku Anarkistis Saat Demo

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU