> >

Polisi Tetapkan Petinggi KAMI Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Bareskrim Mabes Polri

Kriminal | 14 Oktober 2020, 16:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jadi tersangka. 

Mereka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Minta Polri Bebaskan Para Tokoh KAMI, Tuduhan UU ITE Banyak Pasal Karet

Ketiga petinggi KAMI itu ditangkap polisi karena diduga terkait demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa hari lalu. 

Rupanya, para tokoh KAMI itu tak cukup dijadikan tersangka saja.

Mereka pun kini telah ditahan pihak penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Di antara tokoh KAMI itu Anton Permana yang ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. 

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, polisi pun menangkap Syahganda Nainggolan di Depok Jawa Barat.

Kemudian menyusul Jumhur Hidayat yang diamankan petugas kepolisian di Jakarta Selatan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU