Polemik Draf Final UU Cipta Kerja, Apakah Substansi Berubah-Ubah?
Sapa indonesia | 14 Oktober 2020, 11:59 WIBKOMPAS.TV - 5 Oktober 2020, draf rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, disetujui DPR, dan disahkan bersama pemerintah, dalam rapat paripurna, yang lebih cepat dari jadwal.
Saat itu, draf rancangan undang-undang yang beredar setebal 905 halaman, diperoleh dari pimpinan badan legislasi DPR, meski belum bisa diakses publik lewat laman dpr.go.id.
Alasannya, masih ada kesalahan penulisan kata, serta kurangnya tanda baca.
Tapi, Senin pagi, beredar lagi draf undang-undang cipta kerja yang berbeda, setebal 1.035 halaman.
Namun pada Senin malam, Kompas kembali menerima draf undang-undang cipta kerja berbeda, yang berubah lagi. Menyusut menjadi total 812 halaman.
Anggota DPR, sekaligus sekjen partai persatuan pembangunan, PPP, Arsul sani, mengakui, memang tidak ada draf final rancangan undang-undang cipta kerja yang dibagikan sebelum paripurna.
Tapi ia yakin, meski jumlah halaman berubah, hal ini tidak mengubah substansi, atau isi undang-undang cipta kerja yang telah disahkan.
Meski demikian, selain dari jumlah halaman, hasil pengecekan kompas, mengungkap ada perbedaan sejumlah substansi dalam tiga draf undang-undang cipta kerja yang beredar.
Misalnya, soal aturan pesangon, ada perubahan bunyi pasal 156 dari draf versi 905 halaman yang mengatur pemberian pesangon saat terjadi PHK, diberikan "paling banyak" 19 kali upah sesuai masa kerja.
Pada draf 1.035 halaman, frasa "paling banyak" dihapus, dan diganti dengan frasa "dengan ketentuan", yang dipertahankan pada draf versi 812 halaman.
Berubah-ubahnya draf undang-undang cipta kerja serta tidak adanya kepastian draf ini dinilai berpotensi cacat formil ketika diuji ke mahkamah konstitusi.
Dua induk organisasi besar buruh, KSPSI dan KSPI, pun memastikan maju ke MK, begitu undang-undang sapu jagat ini mendapat nomor, dan menjadi lembar negara.
Dengan berubah-ubahnya draf undang-undang cipta kerja, wajar jika publik mempertanyakan draf sebenarnya yang disahkan dalam rapat paripurna.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV