> >

Amnesty: Jokowi Telah Langgar Janji untuk Lindungi HAM

Politik | 13 Oktober 2020, 19:10 WIB
Amnesty International (Sumber: Sonora.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dianggap Amnesty sebagai pelanggaran janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).

"Dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (13/10/2020).

Amnesty menduga, penangkapan tersebut dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Negara, kata Usman, harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa.”

Amnesty mendesak pihak berwenang untuk membebaskan ketiga pimpinan KAMI tanpa syarat. Karena mereka hanya mempraktikkan kebebasan berbicara.

“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE," kata Usman.

Baca Juga: KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja

Anggota KAMI Dijerat Pasal Penghasutan dan UU ITE

Mabes Polri menyatakan delapan orang yang ditangkap Selasa, (13/10/2020) diduga menyebarkan narasi bernada permusuhan dan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan narasi bernada permusuhan dan SARA tersebut menyulut demo UU Cipta Kerja pada pekan lalu berujung ricuh.

Menurut Awi penangkapan delapan orang tersebut tidak bersamaan dan berbeda tempat yang dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2020,hingga hari ini, Selasa (13/10/2020).

Dari Hasil pemeriksanan penyidik delapan orang yang diketahui anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

“Tim melakukan penangkapan secara berturut-turut. Mereka memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Langgar UU ITE?

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU