> >

Ma'ruf Amin: Pihak yang Keberatan UU Cipta Kerja ke MK, Bukan Timbulkan Kegaduhan

Peristiwa | 13 Oktober 2020, 17:10 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan sambutan di ulnag tahun DPD RI ke-16, Kamis (1/10/2020) (Sumber: Dok. KIP/Setwapres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja banyak dipersoalkan lantaran disinformasi. Ma'ruf menyarankan pihak yang merasa keberatan terhadap UU Cipta Kerja mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikannya saat mengisi kuliah umum kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring.

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata Ma'ruf Amin, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Merespons Demo UU Cipta Kerja

Ma’ruf Amin menegaskan, terkait RUU Cipta Kerja ini, pemerintah membuka diri kepada siapa saja untuk menerima aspirasi masyarakat yang terakomodir.

Nantinya, masukan itu menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan lainnya.

"Oleh karena itu, pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya," ucap Ma'ruf. 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU