> >

Draf Halaman UU Cipta Kerja Berkurang, Ada Perubahan?

Berita kompas tv | 13 Oktober 2020, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada 3 draf RUU yang diedarkan ke publik sejak pengesahan di badan legislasi DPR.

UU ini jadi prioritas karena diusulkan Presiden Joko Widodo saat pidato pertama setelah pelantikannya Oktober 2019 lalu.

Draf UU dikirim ke DPR pada 12 Februari 2020 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Tebalnya 1.028 halaman, terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Diduga Berubah, Arsul Sani: Jadi 812 Karena Pakai Format Legal

Lantas, draf pertama setelah pembahasan DPR diedarkan pada saat paripurna, setelah persetujuan 7 dari 9 fraksi di Baleg DPR, drafnya berjumlah 905 halaman.

Lalu ada draf kedua, jumlah halamannya 1.052 beredar pada 10-11 Oktober.

Di halaman awal dalam draf tertulis tanggal 9 Oktober 2020.

Draf ketiga muncul pada 12 Oktober 2020.

Yang ini istimewa, karena ada lampiran di halaman akhir untuk tanda tangan Pimpinan Sidang Paripurna Aziz Syamsudin dari Partai Golkar.

Kata Sekjen DPR Indra Iskandar inilah draf yang diserahkan ke presiden.

Menurut pasal 72 ayat 2, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPR punya waktu 7 hari kerja setelah pengesahan menyampaikan RUU ke presiden.

Maka menurut Sekjen DPR Indra Iskandar, batas akhir pengiriman UU Cipta Kerja yang telah disahkan adalah 14 Oktober.

Baca Juga: Link Kompas TV Live Situasi Terkini Demo PA 212 Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sebagai catatan, draf yang dirapikan berasal dari draf 905 halaman, yang diedarkan salah satu Anggota Baleg dari PPP Ahmad Baidowi.

Sementara menurut Anggota Baleg DPR Firman Subagyo, sejak 5 Oktober setelah pengesahan rancangan menjadi UU, yang berubah adalah formatnya bukan substansinya.

Setelah draf dikirim ke presiden, jumlah halaman kembali ringkas, hanya 812 halaman.

Lalu apakah setelah yang 812 halaman ini akan ada lagi draf-draf lain?

Kata Sekjen DPR Indra Iskandar dan Firman Subagyo, hanya perubahan teknis, seperti salah ketik, salah spasi, dan huruf besar huruf kecil, tanpa ada perubahan substansi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya

Lalu pemerintah juga meringkas lagi jumlah halaman RUU menjadi 812 halaman.

Nah, pertanyaannya dengan perubahan halaman yang begitu banyak, betulkah tak ada perubahan substansi?

Simak pembahasannya di Kompas Siang, 14 Oktober 2020

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU