Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Kalau Tidak Bagus Judicial Review ke MK
Politik | 13 Oktober 2020, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk bersabar dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
Selain itu, Prabowo juga meminta kepada masyarakat untuk melihat terlebih dahulu penerapan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, apabila pelaksanaan UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Prabowo: Saya Yakin Presiden Jokowi Hatinya Selalu Mikirin Rakyat
"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).
"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan.”
Prabowo menjelaskan, UU Cipta Kerja memuat 11 klaster yang terdiri atas ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM.
Lalu pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.
Baca Juga: Prabowo Sebut Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ada Dalangnya dan Didanai Asing
Semua klaster tersebut, kata Prabowo, kemudian disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV