Menilik Fakta dan Hoaks dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Sapa indonesia | 12 Oktober 2020, 22:55 WIBKOMPAS.TV - Rapat paripurna DPR senin lalu (12/10/2020) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Namun UU ini masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat.
Unjuk rasa besar-besaran terjadi di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja itu.
Presiden Joko Widodo menyebut, banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras UU Cipta Kerja.
Presiden mencontohkan, salah satunya soal penghapusan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjan, Ida Fauziyah menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberi ruang bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ida menambahkan, dalam uu cipta kerja ini juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh yang di phk.
Sementara itu, 2 organisasi buruh, KSPSI dan KSPI akan mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah harus memastikan UU Cipta Kerja bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraaan para buruh.
Bagaimana respons pemerintah khususnya Kementerian untuk merespons pasal-pasal yang disorot publik dan apa saja hoaks dan fakta dari Undang-Undang ini?
Simak dialog selengkapnya bersama Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari dan Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI, Bibit Gunawan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV