> >

7 Poin Ketentuan Baru Selama PSBB Transisi

Update corona | 11 Oktober 2020, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi.

PSBB transisi tersebut memuat ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020, di antaranya :

Baca Juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi di Jakarta Dua Pekan

  1. Selalu terapkan protkol kesehatan 3M
  2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless, dan transaksi daring
  3. Sejumlah sector diizinkan beroperasi kembali secara terbatas
  4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan
  5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk disinfeksi.
  6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan
  7. Ganjil genap belum berlaku, Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh.

Baca Juga: PKS Apresiasi Langkah Anies Soal PSBB DKI Jakarta


“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.”tulis Anies Baswedan pada unggahan keterangan di akun Instagram.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU