Ini Alasan Anies Berlakukan PSBB Transisi lagi!
Update corona | 11 Oktober 2020, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta selama sebulan pemberlakuan PSBB menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali berlakukan PSBB Transisi selama dua pekan kedepan yaitu mulai 12 hingga 25 oktober 2020.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu (11/10/1020).
Anies memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," lanjutnya.
Anies jelaskan pergerakan penduduk semenjak PSBB Ketat terlihat menurun signifikan pada rekreasi taman dan perumahan. namun juga terlihat pasar, kantor dan pabrik serta transportasi publik sempat menurun namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga atau pemukiman, sehingga kedisiplinan dalam protokol kesehatan di lingkungan rumah perlu diperketat lagi.
Dijelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV