> >

Polisi Tangkap Pemilik Akun @videlyaeyang Karena Diduga Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

Kriminal | 9 Oktober 2020, 16:43 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik akun Twitter @videlyaeyang ditangkap polisi. 

Perempuan berinisial VE, 36 tahun, yang memiliki akun tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3.862 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Seluruh Indonesia

Polisi menangkapnya karena VE diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) kemarin.

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020). 

Argo mengatakan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," ujar Argo. 

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. 

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU