Polisi Tangkap 3.862 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Seluruh Indonesia
Peristiwa | 9 Oktober 2020, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI menyebut ada 3.862 orang yang diamankan dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020).
Angka tersebut itu merupakan data yang terkumpul secara nasional.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Ungkap 1.192 Pendemo Tidak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja
"Untuk para pedemo ini, yang melakukan kegiatan kemarin itu sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sedang dalam proses pemeriksaan," kata Argo dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
Argo Yuwono mengungkap asal para pendemo, dari kelompok anarko, pelajar, hingga mahasiswa.
"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang yang diamankan terindikasi itu pertama ada kelompok anarko itu sebanyak 796, ini ada di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat," kata Argo.
Selain itu, Argo juga menyebut 601 orang tergolong masyarakat umum, sedangkan pelajar terdiri dari 1.548 orang.
Baca Juga: Polisi Pastikan Jakarta Kondusif Pascademo Ricuh
"Kemudian ada masyarakat umum 601, yaitu di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Polda Metro Jaya. Ada pelajar sebanyak 1.548 itu ada di Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya, Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah," ujarnya.
"Ada mahasiswa sebanyak 443 di Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Juga ada buruh sebanyak 419, itu ada di Polda Metro Jaya dan Sumatera Utara," lanjut Argo.
Selain itu, ada pula pengangguran sebanyak 55 di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia. Demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.
#Demo #UUCiptaKerja #OmnibusLaw
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV