Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, MUI Dukung Ajukan Judicial Review ke MK
Hukum | 9 Oktober 2020, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap dan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja secara tegas menolak.
Penolakan UU Cipta Kerja itu tertuang dalam taklimat MUI yang diterima Kompas.tv Kamis (8/10/2020) malam.
Baca Juga: Terkait Demo Rusuh di Indonesia, MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
"MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945," demikian kutipan taklimat yang ditandatagani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
MUI juga mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan nasional.
"MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis taklimat itu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Mekanisme Judicial Review ke MK
Termasuk jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani demonstrasi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV