Membedah Isi UU Cipta Kerja yang Menjadi Polemik, Ini Penjelasannya
Sapa indonesia | 9 Oktober 2020, 12:15 WIBKOMPAS.TV - Polemik pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut di masyarakat.
Unjuk rasa di kaum buruh dan mahasiswa terus terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. Dampaknya, kericuhan yang terjadi juga mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Menanggapi polemik Undang-Undang Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan menolak dan akan mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi situasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan aksi unjuk rasa lebih banyak disebabkan oleh pengaruh berita-berita hoaks tentang UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanga Hartarto Menyampaikan, narasi hoak ,terkait perbudakan dalam UU Cipta Kerja, tidak tepat. Menurutnya, semua lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa,harus paham benar isi dari UU Cipta Kerja.
Di tengah pandemi covid-19 ini UU Cipta Kerja sudah disahkan. Jika memang demi kepentingan rakyat, pemerintah diharapkan bisa benare benar bisa memberikan jaminan Undang-Undang itu tidak justru merugikan rakyat.
Sejak disahkan DPR dan pemerintah akhir pekan lalu, hingga kini undang-undang cipta kerja masih menuai kontroversi. Sebagian kalangan menilai UU ini menguntungkan sebagian pihak saja termasuk pengusaha dan merugikan buruh.
Meski sejumlah Menteri Kabinet Kerja sudah memberikan klarifikasi tentang manfaat dan urgensi undang-undang cipta kerja.
Bagaimana sebenarnya kita membaca dan mencermati Undang-Undang ini?
Simak dialog selengkapnya bersama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin dan Wakil Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Baidowi
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV