7 Sikap Pemerintah Terkait Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja
Politik | 8 Oktober 2020, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan sikap terkait maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis.
Ada tujuh poin yang ditegaskan pemerintah terkait situasi dan kondisi pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
Tujuh sikap pemerintah ini dibacakan Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Video Detik-Detik Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Dekat Istana Negara
Mahfud menyatakaan pernyataan sikap ini mecermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah.
Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV