> >

Polisi Selidiki Kasus Peretasan Situs DPR RI, Motif dan Pelakunya Akan Ketahuan

Peristiwa | 8 Oktober 2020, 16:29 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus situs DPR RI yang terus diutak-atik sejumlah orang untuk diretas ditanggapi pihak kepolisian.

Baca Juga: Sekjen Sebut Sejumlah Orang Masih Berupaya Retas Situs DPR RI Hingga Hari Ini

Kepolisian RI memastikan akan menyelidiki kasus peretasan situs sejumlah lembaga, termasuk situs Dewan Perwakilan Rakyat RI ( DPR RI), dpr.go.id itu.

"Diselidiki," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Argo enggan berspekulasi saat ditanya kaitan aksi peretasan tersebut dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurut Argo, motif peretasan itu akan diketahui setelah penyelidikan selesai dilakukan. 

"Nanti setelah ada hasil lidik," ujar Argo. 

Sebelumnya diberitakan, situs web DPR yang beralamat dpr.go.id diretas. 

Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial. 

Baca Juga: Situs DPR yang Sempat Diretas, Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Sudah Normal

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU