> >

Yasonna Laoly Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat

Politik | 8 Oktober 2020, 11:56 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber: kompas.com)

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.

Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri.

Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.

Baca Juga: Polri Kerahkan 2.500 Personel Brimob Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.

Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.

Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, LP Ma'arif NU: Kami Sangat Kecewa Dibohongi DPR

Kini, tinggal menunggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani agar UU Cipta Kerja bisa segera diundangkan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU