Ternyata Draf Final UU Cipta Kerja Tak Dibagikan ke Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Ada Apa?
Politik | 8 Oktober 2020, 10:55 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan kejanggalan dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Kejanggalan tersebut, kata dia, terjadi saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan pengambilan keputusan tangka II pada saat rapat paripurna DPR.
Dalam dua kesempatan tersebut, ternyata anggota DPR sama sekali tak menerima salinan draf final UU CIpta Kerja yang telah disahkan.
Baca Juga: Istana Negara akan Didemo Mahasiswa, Presiden Jokowi ke Kalteng Tinjau Proyek Lumbung Pangan
Padahal, Tata Tertib DPR Pasal 163 Pasal 163 huruf c dan e mengatur ketentuan, bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU yang akan disahkan.
Hidayat Nur Wahid pun merasa heran dengan keanehan tersebut. Sebab, fraksi-fraksi di DPR diminta menyampaikan pandangannya tetapi draf utuhnya belum diserahkan.
Dia menilai, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan sangat buru-buru. Apalagi, jadwal rapat paripurna DPR bersama Pemerintah tiba-tiba dimajukan dari harusnya tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Annisa Pohan Diserbu Netizen Usai Komentari Postingan Ridwan Kamil soal UU Cipta Kerja
"Pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terburu-buru. Bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan,” kata Hidayat Nur Wahid melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Dengan adanya keanehan tersebut, kata dia, jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ia pun bertanya-tanya maksud dari itu semua.
“Ada apa di balik semua ini?" ujarnya.
Bukan saja saat pengesahan di baleg dan paripurna, kata Hidayat, bahkan sampai saat ini—tiga hari setelah pengesahan—belum juga ada naskah UU Cipta Kerja yang sudah final dan utuh diserahkan secara resmi ke fraksi-fraksi di DPR maupun disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Hidayat mengaku khawatir draf final UU Cipta Kerja akan berbeda dengan hasil kesepakatan saat pembahasan di tingkat panitia kerja atau panja.
"Sebab, tidak ada akses bagi Anggota DPR maupun publik untuk membaca draf RUU itu secara utuh," kata dia.
Hidayat menambahkan, pada pengambilan keputusan di Baleg, PKS dan Demokrat menolak meneruskan RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Namun, hal itu tidak dihiraukan. Forum Baleg mengambil keputusan untuk tetap membawa ke rapat paripurna. Meski sudah diputuskan demikian, saat itu tidak ada draf akhir yang dibagikan ke fraksi maupun anggota DPR.
Baca Juga: Soal Peluang Menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasannya
Menurut dia, wajar bila PKS dan Demokrat menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang karena aspek transparansi dan legal tidak terpenuhi.
Seharusnya, kata Hidayat, setiap fraksi di DPR diberi akses seluas-luasnya untuk membahas RUU, termasuk menerima drafnya secara utuh sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini fraksi dan pendapat akhir.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV