Ternyata Draf Final UU Cipta Kerja Tak Dibagikan ke Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Ada Apa?
Politik | 8 Oktober 2020, 10:55 WIB“Ada apa di balik semua ini?" ujarnya.
Bukan saja saat pengesahan di baleg dan paripurna, kata Hidayat, bahkan sampai saat ini—tiga hari setelah pengesahan—belum juga ada naskah UU Cipta Kerja yang sudah final dan utuh diserahkan secara resmi ke fraksi-fraksi di DPR maupun disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Hidayat mengaku khawatir draf final UU Cipta Kerja akan berbeda dengan hasil kesepakatan saat pembahasan di tingkat panitia kerja atau panja.
"Sebab, tidak ada akses bagi Anggota DPR maupun publik untuk membaca draf RUU itu secara utuh," kata dia.
Hidayat menambahkan, pada pengambilan keputusan di Baleg, PKS dan Demokrat menolak meneruskan RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Namun, hal itu tidak dihiraukan. Forum Baleg mengambil keputusan untuk tetap membawa ke rapat paripurna. Meski sudah diputuskan demikian, saat itu tidak ada draf akhir yang dibagikan ke fraksi maupun anggota DPR.
Baca Juga: Soal Peluang Menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasannya
Menurut dia, wajar bila PKS dan Demokrat menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang karena aspek transparansi dan legal tidak terpenuhi.
Seharusnya, kata Hidayat, setiap fraksi di DPR diberi akses seluas-luasnya untuk membahas RUU, termasuk menerima drafnya secara utuh sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini fraksi dan pendapat akhir.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV