> >

Jaksa Penuntut Umum Siap Sidangkan Perkara Djoko Tjandra, Bukti Percakapan Akan Ditunjukkan

Hukum | 7 Oktober 2020, 23:41 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersiap-siap menghadapi sidang perkara Djoko Tjandra di pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa barang bukti berkait kasus pemalsuan surat jalan dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra

Barang bukti itu akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Beberapa barang bukti yang akan dihadirkan di antaranya berupa bukti percakapan Djoko Tjandra dkk. 

“Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi, itu ada bukti percakapan kan,” kata Fuady.

Namun, Fuady belum berkenan menjelaskan detail bukti percakapan apa yang ia maksud. 

Selain itu, dia juga enggan membeberkan bukti-bukti lainnya. 

Fuady beralasan bahwa bukti-bukti tersebut akan terungkap selama persidangan berlangsung. 

Selain barang bukti, beberapa saksi ahli dan fakta sudah disiapkan pihaknya untuk memberi keterangan di muka sidang. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU