Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra
Hukum | 7 Oktober 2020, 22:46 WIBSelanjutnya, Ombudsman meminta ada pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM, dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice serta pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi.
Ombudsman juga meminta ada sinergitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Ombudsman menekankan pentingnya sinergi yang efektif antarpenegak hukum agar penyelesaian masalah DPO Djoko Soegiarto Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Mabes Polri Terkait Paspor Djoko Tjandra
"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menambahkan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV