> >

Buruh dan Organisasi Pendidikan Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Hukum | 7 Oktober 2020, 05:55 WIB
Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah kalangan bersiap untuk mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya mulai membenuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Tak hanya tim dari KSPSI, sejumlah advokat juga siap mendampingi buruh dalam menjalankan langkah konstitusional terkait judicial review UU Cipta Kerja.

Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Selain KSPSI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga mengambil sikap untuk melayangkan gugatan ke MK terkait UU Cipta Kerja.

Pertimbangan judicial review UU Cipta Kerja yang dilakukan KPBI berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.

“Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi, Selasa (6/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Langkah serupa juga akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Baca Juga: Begini Kata Pengusaha Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ketua Umum Federasi SPSI Roy Jinto menjelaskan gugatan tersebut akan dilayangkan setelah selesai menggelar aksi mogok kerja nasional pada Kamis (8/10/2020).

Pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian guna mencari pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU