> >

PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Politik | 6 Oktober 2020, 21:30 WIB
Demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Sebagai penggantinya, Syaikhu meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (6/10/2020).

Menurut Syaikhu, penolakan pekerja, buruh, dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami, karena kandungan UU Cipta Kerja ini secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan.

Substansi undang-undang tidak adil bagi nasib pekerja dan buruh Indonesia, serta lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tambah Syaikhu.

Diingatkan Syaikhu, undang-undang ini telah cacat sejak prosesnya. "Tidak demokratis dan tidak transparan. Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan."

PKS sejak awal telah menolak proses hingga pengesahan undang-undang ini. Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.

"Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," tegas Syaikhu.

Baca Juga: Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Permudah Impor Pangan, Petani Bersaing Ketat

PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja

Ketika UU Cipta Kerja masih berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR, Fraksi PKS dan Demokrat secara tegas telah menolak rancangan undang-undang tersebut dibawa ke sidang paripurna.

Penolakan Fraksi Demokrat dengan alasan, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) tidak memiliki urgensi untuk di tengah pandemi Covid-19 ini.

Hal itu merupakan salah satu catatan yang diungkapkan oleh anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan tadi malam.

Catatan lainnya, RUU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak pekerja, dan sedari awal pembahasannya sudah cacat prosedur.

Sehingga, Fraksi Demokrat meminta pemerintah dan DPR kembali melakukan kajian lebih mendalam dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujarnya, Sabtu (3/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ahmad Syaikhu Jadi Presiden PKS 2020-2025, Salim Segaf Aljufrie Ketua Majelis Syuro Lagi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikap sama dengan Fraksi Demokrat. Menurut anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak sensitif dengan kondisi pandemi yang sedang terjadi di Indonesia.

"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.

Selain itu, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sangat minim pelibatan publik.

"Kami, Fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," tegas Ledia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU